
Pastikan Perjalanan Aman, Simak Aturan Baru Rekayasa Lalu Lintas dan Penyeberangan Lebaran 2026
JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan lalu lintas Mudik Lebaran 1447 H/2026 melalui SKB Tiga Menteri. Rekayasa arus mudik dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Selasa, 17 Maret 2026.
1. Beberapa Poin Utama Jalur Darat:
- One Way & Contraflow:Diterapkan mulai KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo untuk mengurai kepadatan di puncak arus mudik ( tanggal 17-19 Maret).Ganjil-Genap: Berlaku situasional bagi kendaraan pribadi di ruas tol utama.
- Pembatasan Truk: Angkutan barang non-logistik dilarang melintas di jalur utama mulai 13 hingga 29 Maret 2026
2. Beberapa Poin Utama Jalur Laut:
- Sistem Tiket Online: Pemudik wajib reservasi tiket via Ferizy minimal 24 jam sebelum tiba di pelabuhan. Tidak ada penjualan tiket fisik di lokasi.
- Pengalihan Dermaga: Pelabuhan Merak fokus pada mobil pribadi/bus, sementara sepeda motor dan truk diarahkan ke Pelabuhan Ciwandan/Bojonegara.
- Tarif Tunggal: ASDP memberlakukan tarif seragam (tanpa kelas eksekutif) di lintas Merak-Bakauheni untuk mempercepat proses muat kapal.
Puncak kemacetan diperkirakan terjadi pada 18 Maret 2026
Himbauan WFA untuk Mengurai Macet
Menhub RI saat ini, Dudy Purwagandhi, menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk pulang lebih awal atau kembali lebih lambat guna menghindari puncak kemacetan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau update lalu lintas terkini melalui aplikasi Jasa Marga (Travoy) , pastikan kondisi fisik serta kendaraan dalam keadaan prima. dan mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.
Butuh solusi tranportasi bisnis yang fleksibel dan effisien ? Rental mobil di Tristar Rental aja. Hubungi kami di 0859 3509 1862.
EN

