
Lengkap Dokumen, Aman di Jalan: Mengapa Surat Kendaraan Jadi Kunci Utama Berkendara di 2026
JAKARTA – Memasuki awal tahun 2026, kesadaran akan pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan kembali menjadi sorotan utama bagi para pengemudi mobil di Indonesia. Dokumen resmi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen vital yang menjamin legalitas, keamanan, dan ketenangan selama di perjalanan.
Legalitas dan Identitas Kendaraan
Dokumen utama seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan. Tanpanya, sebuah mobil dapat dianggap ilegal atau hasil tindak kejahatan. Di tahun 2026 ini, pemerintah juga mempermudah proses administrasi dengan kebijakan BBNKB Rp 0 dan kemudahan balik nama tanpa KTP pemilik lama, yang bertujuan agar seluruh kendaraan terdata dengan akurat atas nama pemilik saat ini.
Kompetensi Pengemudi Melalui SIM
Selain surat kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti nyata bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta memiliki keterampilan dan pemahaman lalu lintas yang memadai. Mengemudi tanpa SIM A (untuk mobil penumpang) sangat berisiko karena menunjukkan kurangnya kompetensi legal yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Sanksi dan Konsekuensi Hukum
Berdasarkan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 , kelalaian dalam membawa dokumen dapat berujung pada sanksi yang cukup berat:
- Tidak Membawa STNK: Terancam denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga 2 bulan.
- Tidak Membawa SIM: Dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Tidak Memiliki SIM: Sanksi lebih berat dengan denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
Petugas kepolisian juga berhak menyita kendaraan jika pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sebagai jaminan legalitas.
Kemudahan Akses di Era Digital
Hingga tahun 2026, masyarakat kian dimudahkan dengan layanan perpanjangan SIM secara daring, yaitu aplikasi “Digital Korlantas POLRI”. Pengemudi dapat menggunakan aplikasi resmi tersebut untuk memastikan masa berlaku dokumen tetap aktif tanpa harus antre lama di kantor Satpas.
Berkendara dengan dokumen lengkap adalah bentuk kepatuhan hukum yang berkontribusi pada terciptanya ketertiban lalu lintas. Dengan membawa STNK dan SIM yang berlaku, pengemudi tidak hanya melindungi diri dari sanksi tilang, tetapi juga memberikan rasa aman bagi diri sendiri dan keluarga selama perjalanan. Apabila Anda menyewa kendaraan bermotor, pastikan STNK kendaraan sewa Anda masih berlaku ke perusahaan penyewaannya, dan simpanlah di tempat yang mudah dijangkau sebelum memulai perjalanan.
Butuh solusi tranportasi bisnis yang fleksibel dan effisien ? Rental mobil di Tristar Rental aja. Hubungi kami di 0859 3509 1862.
EN

